Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah dan ditunaikan setiap bulan atau setahun sekali apabila sudah mencapai nishab senilai 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%.
Tujuan berzakat tidak hanya sekedar membantu sesama, namun juga untuk membersihkan harta dan ketentraman jiwa.
Mari sisihkan sebagian penghasilan kita setiap bulan untuk kehidupan yang lebih bermanfaat dan lebih baik
Mari terus bersama mendukung berbagai program kebaikan agar semakin banyak masyarakat yang dapat menerima manfaatnya dengan menunaikan zakat Anda melalui Kantor Layanan Lazismu PCM Sepanjang
Bingung untuk menyalurkan zakat dan donasi, salurkan donasi serta zakatmu disini.
Kompleks Masjid Al Manar, Jln. Raya Bebekan no.6A, Taman Sidoarjo
81217153137